
Direktur Jenderal
Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, akan memberlakukan kebijakan
penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga 100
persen lebih. Menurut Budi, sudah cukup lama para pengusahan menikmati
keuntungan dari muatan berlebih tanpa menghiraukan aspek keselamatan.
"Sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load
(ODOL) tapi mengabaikan keselamatan. Semua sudah sepakat soal keselamatan itu
harus zero tolerance," ucap Budi dalam siaran resminya, Selasa
(31/7/2018). Kebijakan penurunan muatan barang yang melanggar batas akan
efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. Untuk menunjang kebijakan ini,
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga akan melibatkan pihak ketiga untuk
pengawasan di 11 Jembatan Timbang.
Menurut Budi, berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan
timbang yang ada di Indonesia pada 2018, ternyata sebanyak 75 persen menunjukan
perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25
persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
"Persoalan ODOL ini benar-benar menjadi proritas dengan latar belakang
keselamatan lalu lintas dan juga kerugian negara akibat jalan rusak yang
nilainya sebesar Rp 43 miliar," kata Budi. Penerapan kebijakan ini akan
dilakukan dengan bentuk penilangan bagi kendaraan yang melebihi muatan sebesar
lima persen. Pengendara akan diperbolehkan meneruskan perjalanan setelah
memindahkan kelebihan muatan tadi.
Pengecualian diberikan untuk angkutan sembako dengan
toleransi hingga 50 persen, tapi bila melebihi 75 persen akan dilakukan proses
penurunan muatan. Sementara angkutan semen dan pupuk diberikan pengecualian
dengan denda tilang bila muatan melebihi 40 persen, dan diminta menurunkan
muatan bila muatan melebihi 65 persen dari standarnya.
Mulai 1 Agustus 2018, kebijakan ini akan berlaku di tiga
lokasi jembatan timbang, yakni Widang Jawa Timur, Losarang Indramayu, dan
Balonggangu Karawang. Budi menjelaskan adanya kebijakan ini akan diberikan
batas toleransi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian persyaratan
muatan dan dimensi angkut barang. "Dari semua negara ASEAN, hanya
Indonesia yang persoalan ODOL belum selesai. Maka kami akan maju mendorong lagi
untuk mempertegas komitmen, kita serius untuk memberantas Odol," ujar Budi.
Berdasarkan dari kutipan
Kompas.com yang menarik disini adalah bagaimana
bila harga kebutuhan dan komoditas akan menjadi mahal akibat pegurangan tonase
muatan, ditambah lagi adanya pungli yang masih marak, terutama pungli yang “berseragam”
dan pungli jalanan. Menurut komentar kalian bagaimana?
Salam Haulin Indonesia
Kutipan dari Kompas.com