Rabu, 01 Agustus 2018

BALADA TRUCK ODOL (OVERDIMENSION DAN OVERLOAD)





Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, akan memberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga 100 persen lebih. Menurut Budi, sudah cukup lama para pengusahan menikmati keuntungan dari muatan berlebih tanpa menghiraukan aspek keselamatan. "Sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load (ODOL) tapi mengabaikan keselamatan. Semua sudah sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance," ucap Budi dalam siaran resminya, Selasa (31/7/2018). Kebijakan penurunan muatan barang yang melanggar batas akan efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. Untuk menunjang kebijakan ini, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga akan melibatkan pihak ketiga untuk pengawasan di 11 Jembatan Timbang.

Menurut Budi, berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, ternyata sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen. "Persoalan ODOL ini benar-benar menjadi proritas dengan latar belakang keselamatan lalu lintas dan juga kerugian negara akibat jalan rusak yang nilainya sebesar Rp 43 miliar," kata Budi. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan bentuk penilangan bagi kendaraan yang melebihi muatan sebesar lima persen. Pengendara akan diperbolehkan meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatan tadi.

Pengecualian diberikan untuk angkutan sembako dengan toleransi hingga 50 persen, tapi bila melebihi 75 persen akan dilakukan proses penurunan muatan. Sementara angkutan semen dan pupuk diberikan pengecualian dengan denda tilang bila muatan melebihi 40 persen, dan diminta menurunkan muatan bila muatan melebihi 65 persen dari standarnya.

  


Mulai 1 Agustus 2018, kebijakan ini akan berlaku di tiga lokasi jembatan timbang, yakni Widang Jawa Timur, Losarang Indramayu, dan Balonggangu Karawang. Budi menjelaskan adanya kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkut barang. "Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia yang persoalan ODOL belum selesai. Maka kami akan maju mendorong lagi untuk mempertegas komitmen, kita serius untuk memberantas Odol," ujar Budi.
Berdasarkan dari kutipan Kompas.com yang menarik disini  adalah bagaimana bila harga kebutuhan dan komoditas akan menjadi mahal akibat pegurangan tonase muatan, ditambah lagi adanya pungli yang masih marak, terutama pungli yang “berseragam” dan pungli jalanan. Menurut komentar kalian bagaimana?


Salam Haulin Indonesia

Kutipan dari Kompas.com







Tidak ada komentar: